Informasi dan pendaftaran murid baru.
Verifikasi persyaratan.
Pengumuman hasil seleksi.
Bentuk Pelayanan yakni:
Surat keterangan aktif sekolah.
Surat pindah sekolah.
Surat rekomendasi.
Surat kehilangan ijazah (sesuai kewenangan).
Surat keterangan lainnya.
Legalisasi ijazah.
Legalisasi rapor.
Legalisasi dokumen pendidikan lainnya.
Konsultasi kurikulum.
Konsultasi perkembangan peserta didik.
Konsultasi layanan sekolah.
Konsultasi administrasi pendidikan.
Pengaduan pelayanan.
Pengaduan perilaku pegawai.
Penyampaian saran dan masukan.
Tindak lanjut pengaduan.
Pendataan calon penerima.
Verifikasi persyaratan.
Pendampingan pencairan.
Informasi status penerima.