Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Sumber: pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/page/news_detail/tes-kemampuan-akademik-info
Panduan Penyelenggaraan TKA 2026 Silahkan klik DISINI
Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA 2026 Silahkan klik DISINI
SURAT EDARAN BERSAMA 3 MENTERI TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 H/2025 M DARI KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BLITAR
Silahkan klik DISINI
Penjelasan lengkapnya silahkan baca tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan klik DISINI